Pilihan tepat untuk UMKM dan usaha bersama. Proses lebih ringkas, biaya lebih efisien, dan tetap legal untuk menjalankan bisnis.
🎯 Cocok untuk Siapa?
UMKM, usaha keluarga, dan bisnis skala awal
Usaha dengan 2 pihak atau lebih (sekutu aktif dan sekutu pasif)
Bisnis yang membutuhkan legalitas untuk kerja sama dan transaksi
Usaha yang ingin proses lebih sederhana dibanding PT
📋 Dokumen yang Diperlukan
KTP & NPWP para sekutu (aktif dan pasif)
Nama CV (minimal 3 pilihan untuk pengecekan)
Alamat usaha/domisili (bukti sewa/kepemilikan jika diperlukan)
KBLI (bidang usaha yang dijalankan)
Struktur sekutu: sekutu aktif & sekutu pasif
✅ Yang Anda Dapatkan
Akta Pendirian CV (Notaris)
Pendaftaran & pengesahan sesuai ketentuan (Kemenkumham)
NIB melalui sistem OSS
Pendampingan proses sampai legalitas terbit
❓ Pertanyaan Umum (FAQ)
CV umumnya didirikan oleh minimal 2 pihak: sekutu aktif (pengelola) dan sekutu pasif (penyerta modal). Tim kami bantu susun struktur yang paling sesuai.
Tergantung kebutuhan dan aktivitas usaha. Banyak CV membutuhkan NPWP untuk urusan perpajakan/transaksi. Konsultasikan agar paketnya tepat.
Bisa. Proses dapat dilakukan jarak jauh/online. Penandatanganan dokumen dapat diatur sesuai kebutuhan.
💰 Estimasi Biaya
Paket Dasar
Rp 3.000.000
*harga final mengikuti kebutuhan
Estimasi 3–5 hari kerja (selain PT PMA). Bisa lebih cepat tergantung kelengkapan dokumen.