Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap)

Pilihan tepat untuk UMKM dan usaha bersama. Proses lebih ringkas, biaya lebih efisien, dan tetap legal untuk menjalankan bisnis.

🎯 Cocok untuk Siapa?

  • UMKM, usaha keluarga, dan bisnis skala awal
  • Usaha dengan 2 pihak atau lebih (sekutu aktif dan sekutu pasif)
  • Bisnis yang membutuhkan legalitas untuk kerja sama dan transaksi
  • Usaha yang ingin proses lebih sederhana dibanding PT

📋 Dokumen yang Diperlukan

  • KTP & NPWP para sekutu (aktif dan pasif)
  • Nama CV (minimal 3 pilihan untuk pengecekan)
  • Alamat usaha/domisili (bukti sewa/kepemilikan jika diperlukan)
  • KBLI (bidang usaha yang dijalankan)
  • Struktur sekutu: sekutu aktif & sekutu pasif

✅ Yang Anda Dapatkan

  • Akta Pendirian CV (Notaris)
  • Pendaftaran & pengesahan sesuai ketentuan (Kemenkumham)
  • NIB melalui sistem OSS
  • Pendampingan proses sampai legalitas terbit

❓ Pertanyaan Umum (FAQ)

CV umumnya didirikan oleh minimal 2 pihak: sekutu aktif (pengelola) dan sekutu pasif (penyerta modal). Tim kami bantu susun struktur yang paling sesuai.
Tergantung kebutuhan dan aktivitas usaha. Banyak CV membutuhkan NPWP untuk urusan perpajakan/transaksi. Konsultasikan agar paketnya tepat.
Bisa. Proses dapat dilakukan jarak jauh/online. Penandatanganan dokumen dapat diatur sesuai kebutuhan.