Pendirian Firma

Bentuk persekutuan untuk kerja sama beberapa pihak dengan pengelolaan bersama. Cocok untuk usaha yang ingin struktur sederhana namun formal.

🎯 Cocok untuk Siapa?

  • Usaha bersama dengan lebih dari 1 pendiri/partner
  • Bisnis yang ingin pengelolaan kolektif dan struktur persekutuan
  • Kegiatan usaha profesional (jasa/ dagang) yang tidak membutuhkan PT

📋 Dokumen yang Diperlukan

  • KTP & NPWP para pendiri/sekutu
  • Nama Firma (minimal 3 pilihan)
  • Alamat usaha/domisili
  • KBLI (bidang usaha)
  • Kesepakatan peran & tanggung jawab para sekutu

✅ Yang Anda Dapatkan

  • Akta Pendirian Firma (Notaris)
  • Pendaftaran/pencatatan sesuai ketentuan
  • NIB melalui OSS (jika diperlukan)
  • Pendampingan proses sampai legalitas terbit

❓ Pertanyaan Umum (FAQ)

Firma: semua sekutu aktif dan bertanggung jawab bersama. CV: ada sekutu aktif dan sekutu pasif (penyerta modal). Kami bantu pilih yang paling sesuai.
Bisa, tergantung kebutuhan usaha dan KBLI. Umumnya NIB dibutuhkan untuk operasional/kerja sama tertentu.
Bisa. Proses dapat dilakukan online, penandatanganan dapat diatur sesuai kebutuhan.