Untuk investor asing atau joint venture yang ingin beroperasi di Indonesia dengan struktur kepemilikan asing. Kami dampingi dari penentuan KBLI PMA, struktur kepemilikan, hingga pengurusan OSS/NIB.
Catatan penting: PT PMA memiliki ketentuan tambahan (KBLI yang diperbolehkan, struktur kepemilikan, dan persyaratan investasi) sehingga estimasi proses lebih panjang dibanding pendirian usaha non-PMA.
π― Cocok untuk Siapa?
Investor asing yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia
Joint venture (asingβlokal) dengan struktur kepemilikan jelas
Perusahaan global yang ingin membuka cabang/operasi di Indonesia
Usaha yang memerlukan perizinan/OSS dengan skema PMA