Perubahan Modal & Struktur

Penambahan atau pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan perubahan struktur kepemilikan perusahaan. Sesuaikan kapasitas modal bisnis Anda dengan kebutuhan pertumbuhan secara legal dan terstruktur.

🎯 Kapan Anda Perlu Layanan Ini?

  • Perusahaan ingin menambah modal dasar untuk ekspansi bisnis atau menarik investor
  • Penurunan modal karena restrukturisasi atau kebutuhan bisnis tertentu
  • Perubahan komposisi modal ditempatkan dan disetor
  • Penerbitan saham baru untuk masuknya investor atau mitra strategis
  • Restrukturisasi kepemilikan dalam rangka merger, akuisisi, atau konsolidasi

📋 Dokumen yang Diperlukan

  • Akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan
  • SK Kemenkumham terbaru
  • KTP & NPWP seluruh pemegang saham (lama dan baru)
  • Bukti setoran modal (jika ada penambahan modal disetor)
  • Laporan keuangan terbaru (jika diperlukan untuk justifikasi perubahan)
  • Kesepakatan restrukturisasi yang telah disetujui pemegang saham

✅ Yang Anda Dapatkan

  • Akta perubahan modal (Notaris)
  • SK Kemenkumham atas perubahan anggaran dasar
  • Daftar Pemegang Saham (DPS) yang diperbarui
  • NIB dan data OSS yang disesuaikan
  • Pendampingan penuh dari persiapan dokumen hingga terbit

❓ Pertanyaan Umum (FAQ)

Ya, perubahan modal dasar merupakan perubahan anggaran dasar yang wajib diputuskan melalui RUPS dan mendapat pengesahan dari Kemenkumham. Tim kami membantu seluruh prosesnya.
Modal dasar adalah total modal maksimum yang tercantum dalam akta. Modal ditempatkan adalah bagian yang sudah dibagi ke pemegang saham. Modal disetor adalah bagian yang sudah benar-benar disetorkan ke rekening perusahaan. Tim kami bantu Anda memahami dan menyusun struktur yang tepat.
Untuk PT lokal tidak ada ketentuan minimum modal baku. Namun untuk PT PMA berlaku ketentuan modal minimum sesuai regulasi BKPM. Kami bantu evaluasi kebutuhan modal yang sesuai untuk bisnis Anda.
Estimasi 3–5 hari kerja setelah seluruh dokumen lengkap diterima dan RUPS terlaksana. Waktu dapat bervariasi tergantung kondisi sistem instansi terkait.